Simak Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022, Ada Kenaikan?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 12:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan besaran gaji PPPK 2022 tertuang dalam Perpers Nomor 98 Tahun 2020, berikut rinciannya:

Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200

Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900

Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200

Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600

Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700

Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800

Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100

Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000

Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800

Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800

Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100

Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300

Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900

Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100

Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain gaji, PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan yang sama. Demikian informasi mengenai Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya