Simak Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022, Ada Kenaikan?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2022 12:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan hangat. Meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Perbedaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang paling kentara adalah pada kontrak kerjanya. Dimana PPPK bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, sedangkan PNS tidak.

Selain itu, hal yang paling menjadi sorotan adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022. Simak perbedaan gajinya berikut ini.

-Besaran Gaji PNS dan PPPK

Besaran gaji yang diterima oleh PNS telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

-Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

-Gaji PNS Golongan III (Penata)

IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

-Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sedangkan besaran gaji PPPK 2022 tertuang dalam Perpers Nomor 98 Tahun 2020, berikut rinciannya:

Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200

Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900

Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200

Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600

Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700

Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800

Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100

Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000

Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800

Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800

Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100

Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300

Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900

Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100

Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain gaji, PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan yang sama. Demikian informasi mengenai Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya