JAKARTA- Perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan hangat. Meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Perbedaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang paling kentara adalah pada kontrak kerjanya. Dimana PPPK bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, sedangkan PNS tidak.
Selain itu, hal yang paling menjadi sorotan adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022. Simak perbedaan gajinya berikut ini.
-Besaran Gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji yang diterima oleh PNS telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
-Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
-Gaji PNS Golongan III (Penata)
IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
-Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sedangkan besaran gaji PPPK 2022 tertuang dalam Perpers Nomor 98 Tahun 2020, berikut rinciannya:
Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200
Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500
Selain gaji, PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan yang sama. Demikian informasi mengenai Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022.
(RIN)
(Rani Hardjanti)