Syarat Dapat BLT BBM Tahap 2, Simak Fakta Selengkapnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2022 05:23 WIB
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah mulai diberikan ke masyarakat. Di mana, BLT BBM sudah mulai dicairkan pemerintah sejak awal September 2022.

BLT BBM sebesar Rp600.000 akan dibagikan ke 20,6 juta keluarga. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos sebagai bantalan sosial untuk pengalihan subsidi BBM dengan total Rp24,17 triliun.

Berikut syarat dapat BLT BBM tahap 2 yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (9/10/2022).

1. Disalurkan pada November-Desember 2022

BLT BBM tahap 2 akan dicairkan pada November 2022 sebesar Rp300.000. BLT BBM tahap 2 akan disalurkan November-Desember 2022 sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Secara Bertahap

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, Disalurkan Rp300 ribu per KPM dan tahap kedua November Rp300 ribu lagi, jadi totalnya bulan November.

3. BLT BBM Tahap 1 Sudah Rampung

Sementara pada BLT BBM tahap 1 sudah rampung disalurkan kepada 20,65 juta KPM.

"BLT BBM tahap I sudah terealisasi untuk dua bulan (September-Oktober) sebesar Rp300 ribu per KPM kepada 20,65 juta KPM senilai Rp6,2 triliun atau 50%," kata Isa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya