Cara Mengganti KTP Rusak Melalui Online dan Offline di Dukcapil

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2022 09:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Cara mengganti KTP rusak melalui online dan offline di dukcapil bisa dicoba dan sangat praktis. KTP merupakan tanda pengenal warga Indonesi. Namun, beberapa masyarakat yang ceroboh harus mengganti KTP agar tetap terbaca.

Berikut cara ganti KTP rusak online yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Melalui Aplikasi Alpukat Betawi ( Dukcapil)

-Pertama mendownload aplikasi Alpukat Betawi di Play Store atau App Store.

-Lalu mendaftarkan akun NIK anda

-Untuk Warga DKI jakarta dapat mendaftarkan diri dengan -pilihan pengenalan wajah dan biodata. Untuk warga non- DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dengan biodata.

-Memasukan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, -Email, serta Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan untuk yang berdomisili diluar DKI Jakarta.

-Setelah itu akan mendapatkan kode verifikasi ke nomor telepon yang anda daftarkan

-Setelah itu Login

menuju ke aktivasi dan foto KTP + Selfie .

-Pilih permohonan KTP elektronik.

-Dalam keterangan permohonan isi ( PENGGANTIAN - RUSAK).

-Foto keadaan KTP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya