Aset Kripto di RUU PPSK Dipertanyakan, Jadi Komoditi atau Mata Uang?

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 14:05 WIB
Kripto. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menuai pertanyaan soal posisinya yang sebagai komoditi atau mata uang.

Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira pun menyoroti posisi aset kripto tersebut.

Pasalnya pembahasan aset digital ini dimasukkan sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).

“Konsekuensi masuknya aset kripto sebagai bagian dari RUU PPSK artinya pengawasan dan regulasi aset kripto berada di bawah OJK dan BI, sementara selama ini aset kripto diatur oleh Bappebti," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/10/2022).

 BACA JUGA:Ancaman Inflasi, Kripto Disebut Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

"Kalau pengawasan diatur oleh OJK padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?," lanjutnya.

Bhima menerangkan, menurut Pasal 205, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Di Pasal 205 ayat 1, disebutkan Bank Indonesia dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam Ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 205 diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya