Dari hasil riset yang dilakukan CELIOS pada September 2022 mengungkapkan aset kripto berada di posisi No.3 tertinggi dibandingkan jenis investasi lainnya seperti emas, dan surat utang pemerintah (SBN).
“Dengan melihat pasar yang cukup besar, dan memerlukan infrastruktur yang mumpuni, sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto. Bappebti pun saat ini sedang melakukan pembenahan infrastruktur pasar aset kripto, sehingga diperlukan koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan OJK maupun BI," katanya.
“Kalau pun aset kripto akan diatur dalam RUU PPSK kami menekankan pengawasan aset kripto sebagai komoditi berada di bawah otoritas yang memang mengatur dan mengawasi perdagangan komoditi, yakni Bappebti, dengan perbaikan-perbaikan sistem pengawasan seperti pencegahan terhadap kebocoran data, peningkatan literasi keuangan bagi investor, hingga kewenangan memberantas praktik penipuan berkedok investasi aset kripto,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)