Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Baca selengkapnya: Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi
(Taufik Fajar)