BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi!

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2022 05:30 WIB
Bank Indonesia (Foto: Okezone.com)
Share :

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Baca selengkapnya: Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya