Fakta Pekerja Wajib Kembalikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Jika Tidak Memenuhi Syarat

Khairunnisa, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 05:55 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pada 12 September 2022 BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 mulai dicairkan secara bertahap.

Bantuan subsidi gaji (BSU) Rp600.000 ini akan diberikan sebanyak 1 kali kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat.

Jika diketahui pekerja belum memenuhi syarat, kenyataan besar mereka tak bisa terima BLT subsidi gaji tersebut.

Dirangkum Okezone, Senin (17/10/2022), berikut fakta pekerja kembalikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000:

1. Curhatan Pekerja

Penerima BLT subsidi gaji 2022 menggunakan bantuan yang diterima untuk meringankan dampak dari pandemi yang belum usai dan kenaikan bahan bakar BBM yang terjadi pada tahun ini.

Dikutip Antara, Pekerja bernama Anti mengatakan sangat terbantu dengan subsidi gaji yang sudah diterimanya dua kali pada 2021 dan tahun ini.

"BSU yang saya dapat sebagian saya pakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari seperti makan, transportasi dan lain sebagainya. Karena BSU ini terkait dengan pandemi yang membuat saya harus mengeluarkan biaya ekstra atau memakai tabungan," katanya.

Dia juga menyebut sisa dari BSU yang diterimanya kemudian ditabung sebagai antisipasi jika kemudian terjadi hal-hal yang tidak terduga, seperti pandemi yang berakibat pada pemotongan jam kerja dan pembatasan kegiatan yang berdampak pada ekonomi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya