Dia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memperhatikan para pekerja yang terdampak pandemi dengan menyampaikan bantuan sosial berupa uang tunai.
"BSU bagi saya sangat membantu, kalau harapan untuk ke depan semoga dapat dipertimbangkan lagi ini untuk bisa dijalankan terus selama kondisi belum normal, istilahnya begitu," ucapnya.
2. Kemnaker Beri Peringatan
Kementerian Ketenagakerjaan memberi peringatan kepada para pekerja penerima BLT subsidi gaji yang ternyata tidak layak karena tidak memenuhi syarat soal sanksi.
Di mana perusahaan dan pekerjanya bisa dikenai sanksi.
"Pekerja gaji besar dan gak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU? Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis Kemnaker diakun Instagramnya, Selasa (11/10/2022).
3. BSU Dikembalikan Jika Tak Memenuhi Syarat
Kemudian untuk penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima dana BSU, wajib mengembalikan ke rekening kas negara.
"Nah jika Rekanaker merasa memenuhi syarat penerima #BSU, segera hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan ya," tulis Kemnaker.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Pekerja Wajib Kembalikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Ada Sanksi Jika Tak Sesuai Syarat!
(Taufik Fajar)