Dadan menuturkan, secara regulasi bahwa ekspor itu memang diperbolehkan, jadi ekspor tersebut boleh dilakukan secara regulasi melalui turunan dari Undang-Undang Ketenagalistrikan. Tetapi ada syaratnya, di dalam negeri ini harus dipenuhi dulu, jadi kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya harus terpenuhi.
"Jadi pikirannya ini kan bukan pikiran untuk dilakukan tahun depan. Saya yakin Singapura juga tidak berpikir untuk tahun depan ini seperti apa itu. Tapi ini proses proses jangka panjang,” tutur Dadan.
Sementara itu, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), menyatakan ekspor listrik tentu menjadi salah satu instrumen untuk menggenjot pengembangan EBT di tanah air. Teorinya dengan adanya demand atau permintaan maka para pelaku usaha memiliki kepastian siapa yang akan membeli listrik.
“Maka dengan mengekspor itu sebenarnya bisa menjadi salah satu solusi, karena kita butuh investasi, kita butuh investasi, kita butuh juga pengembangan industri energi terbarukan di dalam negeri,” ungkap Fabby.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)