JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan masih memproses data penerima BLT subsidi gaji atau BSU tahap 6. Adapun besaran yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp600.000.
Hingga saat ini, 8.431.066 pekerja dari target 14,6 juta pekerja sudah mendapatkan BSU Rp600.000. Angka tersebut belum termasuk jumlah penerima BSU yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
BSU akan terus dilakukan hingga akhir 2022 melalui 2 cara yaitu melalui transfer ke rekening Bank Himbara dan lewat Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening.
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 6, Pekerja Bisa Dapat BLT Rp600.000! Cek Rekening atau ke Kantor Pos
Sambil menunggu proses pencairan BLT subsidi tahap 6, ada tanda-tanda yang perlu diketahui pekerja. Tanda ini terkait pencairan BLT subsidi gaji.
Tahap 1 : Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pencairan BSU Rp600.000 Sangat Membantu Pekerja, Ini Buktinya
Tahap 2: Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.
Cara cek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Feby Novalius)