JAKARTA - Ada tiga sumber pendanaan yang digunakan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pertama dari APBN, hybrid antara APBN dan sumber lain, serta sumber lain yang sah.
Adapun pendanaan APBN sama seperti kementerian yang mendapat pagu anggaran. Di mana uang negara digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara.
Baca Juga: Bangun IKN, Kadin Ajak Pengusaha Bangun Jalur Pertumbuhan Ekonomi Baru
"Skema pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorira IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN," ujar Didik, dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, Rabu (19/10/2022).
Kedua APBN dan sumber Lain yang sah atau hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM dan atau pemanfaatan ADP, pengunaan skema KPBU, dan keikutsertaan pihak lain.
"Misalnya BUMN yang mau membangun ke sana, nah ini ada mekanisme penugasan, misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," sambung Didik.
Baca Juga: Kepala Otorita Sebut Banyak Investor Siap Guyur Duit di IKN
Ketiga sumber lain yang sah, mislanya dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.
Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.