3 Sumber Dana Bangun Ibu Kota Nusantara

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 16:57 WIB
Sumber Dana Pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Foto: Okezone.com/Nyoman Nuarta)
Share :

JAKARTA - Ada tiga sumber pendanaan yang digunakan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pertama dari APBN, hybrid antara APBN dan sumber lain, serta sumber lain yang sah.

Adapun pendanaan APBN sama seperti kementerian yang mendapat pagu anggaran. Di mana uang negara digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara.

Baca Juga: Bangun IKN, Kadin Ajak Pengusaha Bangun Jalur Pertumbuhan Ekonomi Baru

"Skema pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorira IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN," ujar Didik, dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, Rabu (19/10/2022).

Kedua APBN dan sumber Lain yang sah atau hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM dan atau pemanfaatan ADP, pengunaan skema KPBU, dan keikutsertaan pihak lain.

"Misalnya BUMN yang mau membangun ke sana, nah ini ada mekanisme penugasan, misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," sambung Didik.

Baca Juga: Kepala Otorita Sebut Banyak Investor Siap Guyur Duit di IKN

Ketiga sumber lain yang sah, mislanya dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.

Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.

Didik menjelaskan, pungutan khsuus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.

Namun karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan Khusus kurang lebih seperti itu," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya