JAKARTA - Apa yang terjadi jika kena BI Checking? simak penjelasannya di sini. BI checking sering kali menjadi penentu apakah pinjamanmu disetujui atau tidak. Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank lantaran skor dari BI checking miliknya kurang memenuhi kriteria.
Sebenarnya apa itu BI checking?
BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI Historis). Laporan keuangan ini dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Terdapat identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, penjamin, serta kolektibilitas di dalamnya. Dari sinilah, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah bisa terlihat pula dengan jelas.
Jika kena BI Checking bisa memberatkan Anda. Pasalnya, setiap bank penerbit umumnya selalu memberikan tanggal jatuh tempo pembayaran. Rata-rata, paling maksimal 15 hari setelah tagihan tercetak. Jika tidak ada pembayaran hingga melebihi tanggal tersebut, maka kartumu akan terhitung menunggak. Ini yang nantinya bermasalah ketika mengurus BI checking. Ada tunggakan dua bulan saja, permohonan kreditmu sulit dikabulkan bank karena BI checking yang kurang memenuhi kriteria.
Percaya tidak percaya, apabila namamu kena blacklist oleh satu bank, data tersebut akan tersebar ke bank lainnya. Oleh karena itu, riwayat perkreditan sangatlah berguna dalam pengajuan kredit di masa depan. Entah itu untuk kepemilikan rumah atau pinjaman bentuk lain.
Adapun Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
-Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
-Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
-Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
-Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
-Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.