Bukit Asam (PTBA) Ambil Alih PLTU Milik PLN, BEI Buka Suara

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 09:17 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

Sementara itu, berdasarkan POJK 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

“Dengan demikian, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17 Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, PLN dan PTBA melakukan penjajakan dalam pengakhiran lebih awal (early retirement) salah satu PLTU, yakni PLTU Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Adapun, transaksi tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pensiun dini PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih. Dengan adanya program pengakhiran lebih awal, masa operasional PLTU Pelabuhan Ratu akan terpangkas dari 24 tahun menjadi 15 tahun.

Penurunan masa operasional tersebut akan dibarengi oleh potensi pemangkasan emisi karbondioksida (CO2) ekuivalen sebesar 51 juta ton atau setara Rp220 miliar.

Pengambilalihan PLTU akan menggunakan pendanaan murah dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Skema ini merupakan pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan para investor.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya