Kena Deh! Penyelundupan 26 Ribu Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan

Ikhsan Permana, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 07:31 WIB
Ilustrasi perikanan. (Foto: KKP)
Share :

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS).

Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan rincian total 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi.

Selanjutnya, akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan. Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp5 miliar.

Kemudian, barang bukti berupa BBL tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya