“Yang tadinya 11 tahap bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipangkas menjadi tiga tahap. Orang mengurus naik pangkat, mutasi, kemudian mau pensiun tidak perlu lama seperti sekarang. Maka perlu transformasi sistem ASN,” ujar dia.
Menurut Azwar, pemerintah ingin agar ASN pindah ke IKN dengan senang hati, bukan karena paksaan. Oleh karena itu, pemerintah membangun terlebih dahulu infrastruktur dan daya dukung yang memadai di IKN sebelum terjadi pemindahan ASN.
“Daya dukung pendidikan, kesehatan, dan lingkungan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Ini 4 Skenario Pemindahan PNS ke IKN Mulai 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)