4 Fakta BLT UMKM Cair Rp2,17 Triliun, Catat Syarat hingga Cek Penerimanya

Khairunnisa, Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 06:20 WIB
Ilustrasi UMKM RI. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM cair pada Oktober 2022 ke pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Adapun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Di mana 2% PMK mengatur total dana dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun

Dirangkum Okezone, Sabtu (22/10/2022), berikut fakta tentang pencairan BLT UMKM:

1. Penerima

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menganggarkan Rp30 miliar untuk dialokasikan sebagai dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada sopir angkot, penarik becak motor dan pengemudi ojek online di Kota Medan. Total ada sekira 17 ribu orang yang akan menerima BLT tersebut.

 BACA JUGA:BLT UMKM 2022 Cair Bulan Ini, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id

2. Syarat Dapat BLT UMKM

Untuk syarat pelaku usaha yang ingin dapat BLT UMKM harus penuhi hal-hal berikut ini:

- Memiliki UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya