4. Disalurkan untuk ojek, UMKM, sampai nelayan
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Aturan PMK ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
5. Tujuan BLT UMKM
Pencairan BLT UMKM ini dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)