BPJPH, lanjut Aqil, terus berupaya untuk meningkatkan capaian ini. "Segala upaya kita kerahkan untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal ini. Hal ini dilakukan untuk mencapai cita-cita agar Indonesia menjadi produsen produk halal nomor 1 di dunia pada 2024," ujar Aqil.
Perbaikan juga dilakukan BPJPH di semua lini. Hal ini dimulai dari penerbitan 1 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Menteri Agama (PMA), 3 Keputusan Menteri Agama (KMA), 1 Peraturan Badan, dan 8 Keputusan Kepala Badan.
Upaya untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih mudah, murah, dan cepat, dilakukan BPJPH dengan menerapkan transformasi digital dalam proses registrasi dan sertifikasi halal. "Saat ini, SiHALAL sudah terintegrasi dengan OSS BKPM dan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Aqil.
"Pendaftaran sertifikasi halal juga telah dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Ini yang kami perkirakan membuat pendaftaran sertifikasi halal meningkat, karena semakin mudah," sambungnya.
Belum lagi penetapan tarif sertifikasi halal oleh Kementerian Keuangan, menjadikan proses bisnis yang dilakukan lebih jelas.
“Berdasarkan PMK 57 tahun 2021, sudah ada parameter tarif yang jelas, dan lebih murah dibandingkan sebelum-sebelumnya," jelas Aqil.
Baca selengkapnya: Catat! 749.971 Produk di RI Sudah Tersertifikasi Halal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)