Dapat Dispensasi, UMKM Terbitkan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500 Ribu

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 13:48 WIB
Ilustrasi UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan dispensasi untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan ketika hendak menerbitkan sertifikat hak merek dagang.

Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengatakan biaya untuk menerbitkan sertifikat merek sesuai regulasi ditetapkan yaitu Rp1,8 juta.

Namun demikian untuk para pelaku UMK Perseorangan mempunyai harga khususnya yaitu hanya Rp500 ribu.

Di mana dengan melampirkan persyaratan yaitu surat keterangan UMKM dari Kemenkop UKM.

 BACA JUGA:UMKM Binaan Pertamina Tembus Transaksi Hingga Rp35 Miliar di TEI 2022

"Kalau untuk perorangan itu kan Rp1,8 juta, kalau UMK Perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan dari KemenkopUMK dipotong menjadi Rp500 ribu," ujar Cecep dalam sosialisasi pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Cecep menjelaskan, jangka waktu berlakunya sertifikat tersebut selama 10 tahun.

Bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, atau 6 bulan setelah lewat dari masa berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya