Dapat Dispensasi, UMKM Terbitkan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500 Ribu

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 13:48 WIB
Ilustrasi UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

"Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," sambungnya.

Cecep menjelaskan untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikat merek, para pelaku UMK Perseorangan bisa mengakses situ Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dgip.go.id) dan masuk ke laman permohonan.

"Jadi tidak perlu capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang sudah bisa di handphone kita sudah bisa mendaftarkan kekayaan intelektual," kata Cecep.

Melalui perampingan regulasi pada UU Cipta Kerja (UUCKl), saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala.

Misalnya nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.

Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari.

Setelah itu lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan.

Sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya