Cecep mengatakan salah satu perlindungan yang bisa pemerintah berikan adalah dengan mendaftarkan mereka para pelaku usaha ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Para pelaku usaha yang ada di Indonesia kadang permohonan pendaftaran merek itu terlupakan, jadi seakan kurang prioritas," lanjut Cecep.
Pada kesempatannya, Cecep juga membagikan sebuah fenomena yang mana ada pengusaha yang fokus untuk mengembangkan usahanya, memang kemudian usaha itu menjadi besar.
Ketika sudah besar, baru hendak mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham,
Namun ketika hendak mendaftarkan, brand yang sudah dibangun hingga besar dan punya market yang luas, ternyata sudah lebih dulu didaftarkan oleh orang lain.
"Misal kasus bumbu cap pohon mangga, dia itu mengedepankan produksi dan market, pasar bagus, lupa minta perlindungan, setelah maju dan bagus, baru dia mendaftarkan mereknya," katanya.
"Ternyata beberapa pegawainya melek akan kekayaan intelektual, dia mendaftarkan diam-diam, begitu pemilik mendaftarkan kaget mereknya sudah ada yang daftarkan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)