JAKARTA - Pemerintah meminta pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai kelayakan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya sebagai kelayakan intelektual.
Cecep mengatakan legalitas berusaha lebih penting daripada pengembangan usaha itu sendiri, karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah ketika dikemudian hari terdapat masalah.
BACA JUGA:Dapat Dispensasi, UMKM Terbitkan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500 Ribu
"Pelaku Indonesia itu lebih mengarah kepada pengen langsung usaha, tidak seperti halnya orang luar sebelum melakukan usaha yang dahulukan adalah mencari perlindungan dari pemerintah," kata Cecep dalam sosialisasi pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).