JAKARTA - DPR RI masih menggodok Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Salah satu skema yang ada di dalam draf RUU ini adalah power wheeling.
Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.
Tujuannya untuk mentransfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
BACA JUGA:Bye BBM, Kendaraan Listrik Bakal Jadi Transportasi Utama di RI
Meski begitu, skema ini dinilai akan membebani negara seiring potensi kelebihan (over supply) pasokan listrik seiring realisasi proyek pembangkit 35.000 Megawatt.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan potensi over supply listrik sekitar 7,4 gigawatt hingga akhir 2022.
Di sisi lain, biaya yang ditanggung atas kelebihan pasokan listrik mencapai Rp3 triliun per gigawatt, sehingga total beban negara mencapai Rp22 triliun.
“Nah sekarang kalau mau dimasukin power wheeling pakai EBT di satu sisi memang mendorong EBT, tapi juga menambah beban pemilik jaringan,” kata Agus di Jakarta, Rabu (26/10/2022).