Menurutnya, pemerintah yang telah mencanangkan program 35.000 MW perlu mencari jalan keluar yang terbaik, setelah tidak terserapnya pasokan listrik.
Apalagi, rencana pembangunan pembangkit 35.000 MW menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun.
Sayangnya, akibat pandemi COVID-19 dan serangkaian dinamika global, realisasi pertumbuhan ekonomi masih berkutat pada 5% .
“Pemerintah juga telah menyepakati RUPTL 2021-2030, itu saja yang seharusnya disepakati untuk mendorong penggunaan EBT. Kalau menggunakan skema power wheeling jelas menambah beban negara. Ditambah lagi, di situ juga ada isu liberalisasi,” tegasnya.
Agus juga menekankan, skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Tanah Air.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi juga menyoroti soal power wheeling ini yang menurutnya bentuk liberalisasi kelistrikan lantaran pembangkit EBT swasta boleh menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN karena berkonsep multi buyers-multi sellers (MBMS).
"Liberalisasi pada konsep MBMS yang diterapkan melalui power wheeling sesungguhnya bertentangan dengan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan keputusan MK tentang unbundling. Bahkan berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945," ungkap Fahmy.
Fahmy menambahkan penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar, yang bergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, dia mengatakan tarif listrik otomatis akan dinaikkan.
Selain itu, kata Fahmy, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan permintaan pelanggan non-organic dari konsumen tegangan tinggi hingga 50%.
"Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga dapat membengkakan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)