JAKARTA - Makanan yang beredar di Indonesia disebut tak semuanya perlu izin dalam menjualnya.
Kordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta, Rini Asri menegaskan kalau tidak semua produk pangan olahan harus mempunyai izin edar, baik MD maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Menurutnya ada beberapa produk yang menang tidak memerlukan izin edar dari BPOM.
BACA JUGA:8 Makanan yang Bantu Mengecilkan Perut Buncit
Misalnya produk olahan makan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.
"Jadi kalau bapak ibu ada produksi minuman misalnya, masa simpan hanya 3 hari, tinggal dituliskan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa," ujar Rini dalam sosialisasi kemudahan mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) melalui kanal YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Rini menjelaskan, jenis pangan yang di Impor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar.