JAKARTA – Investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai insentif tersebut tidak menyalahi aturan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR Suyus Windayana menjelaskan bahwa, pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
"Tidak menyalahi UUPA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus dilansir dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyampaikan pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.