JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor menyebut besaran kenaikan upah minimum (UMP) 2023 sampai sekarang masih didiskusikan.
"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L, masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Sabtu (29/10/2022).
Afriansyah mengatakan bahwa pemutusan besaran kenaikan upah tahun 2023 nantinya akan diperhitungkan dengan kondisi ekonomi nasional serta melalui pertimbangan tingkat inflasi dalam negeri.
Menurut keterangannya juga, keputusan tersebut kemungkinan akan segera ditetapkan pada bulan November.
BACA JUGA:Bahas UMP 2023, Wamenaker: Pasti Ada Kenaikan Dong
Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segeralah (diputuskan kenaikan UMP 2023), sebelum november ini," kata Afriansyah.