JAKARTA – Metode bayar PBB yang telah tertunggak via offline dan online dibahas secara lengkap dalam artikel ini.
Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.
Di mana maksud wajib pajak adalah pemilik bangunan tersebut.
Berikut merupakan cara membayar PBB yang tertunggak via offline dan online, yang dirangkum Okezone Sabtu (29/10/2022).
- Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Offline
Sebelum membayar, siapkan dulu siapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW.
Setelah mengantongi surat tersebut, kamu bisa mengunjungi tempat-tempat ini: