Syarat Ikut Seleksi PPPK 2022 hingga Jadwalnya

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 04:02 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kementerian PAN RB.

Di mana alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

"Estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023," ujar Suharmen dikutip Selasa (1/11/2022).

Adapun berikut ini syarat mengikuti seleksi PPPK 2022:

 BACA JUGA:5 Fakta PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya