Begini Cara dan Prosedur Daftarkan Izin Produk ke BPOM, Simak di Sini

Partnership BukuWarung, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 20:06 WIB
Cara izin ke BPOM. (Foto: Partnership BukuWarung)
Share :

JAKARTA - Masyarakat pasti sudah tidak asing lagi dengan BPOM.

Banyak sekali penjual kosmetik yang mengklaim bahwa produknya sudah terdaftar di BPOM.

Begitu pula dengan penjual produk makanan.

Lalu apa sebenarnya BPOM itu? Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang pengertian BPOM beserta tugas dan fungsinya.

Selain itu, kita juga akan membahas tentang cara dan prosedur BPOM Online untuk produk makanan dan juga obat. Informasi yang disampaikan dalam artikel ini merupakan rangkuman dari E Reg BPOM (FAQ Page).

 BACA JUGA:Kepala BPOM: Gangguan Ginjal Akut Momentum Penerapan Efek Jera bagi Pelaku

BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat.

Jadi, saat Anda membeli obat dan makanan sebaiknya perhatikan apakah produk tersebut terdaftar di BPOM atau tidak.

Jika terdaftar, produk tersebut aman untuk dikonsumsi maupun digunakan.

Tugas lembaga BPOM diatur dalam Keppres Nomor 103 Tahun 2001, tepatnya ada di pasal 1.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa tugas BOPM adalah menjalankan kewajiban pemerintah untuk mengawasi obat dan makanan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya