Apakah Penerima PKH Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 17:06 WIB
Apakah penerima PKH bisa mendaftar kartu prakerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah penerima PKH atau Program Keluarga Harapan bisa mendaftar Kartu Prakerja? Cek di sini.

Mengutip laman resmi kemensos.go.id, Kamis (3/11/2022), PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar.

Lantas, apakah penerima PKH atau Program Keluarga Harapan bisa mendaftar Kartu Prakerja?

Sebagaimana diketahui, program Kartu Prakerja memiliki manfaat untuk meningkatkan skill pekerja.

Program Kartu Prakerja tidak hanya untuk lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. Namun, juga untuk para buruh, karyawan, dan pegawai.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program Kartu Prakerja, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berdasarkan syarat-syarat tersebut, artinya penerima bansos PKH tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya