Apakah Penerima PKH Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 17:06 WIB
Apakah penerima PKH bisa mendaftar kartu prakerja (Foto: Okezone)
Share :

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program Kartu Prakerja, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berdasarkan syarat-syarat tersebut, artinya penerima bansos PKH tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya