Ini Status BPJS Kesehatan Karyawan yang Resign

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 05 November 2022 17:01 WIB
Status BPJS Kesehatan karyawan yang resign (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini status BPJS kesehatan karyawan yang resign menarik untuk diulas. Adapun, setiap pekerja pastinya bakal mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang dibayari oleh kantor.

Namun, status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan akan dinonaktifkan. Ini karena perusahaan sudah tidak ada kewajiban lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Kamu tidak bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan sebelum kamu mengaktifkannya kembali dan membayar iuran kepesertaan.

Lain bila kamu mengalami PHK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7, jika karyawan terkena PHK, mereka masih bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan setelah di PHK tanpa bayar iuran.

Jadi ketika resign, ada baiknya kamu langsung mengurus aktivasi kepesertaan BPJS agar membantu Anda dalam mendapatkan pekerjaan baru lagi.

Berikut cara menghidupkan kembali kepersetaan BPJS Kesehatan ketika status kamu sudah resign dari kantor lama dikutip dari berbagai sumber:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN.

2. Lakukan registrasi, lalu login.

3. Klik menu ‘Ubah Data Peserta’ di halaman utama aplikasi.

4. Klik opsi ‘Segmen Peserta’, lalu pilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan Anda.

5. Klik ‘Selanjutnya’.

6. Ikuti langkah berikutnya sampai selesai.

7. Status kepesertaan akan berubah dan kembali aktif.

Atau bisa Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. Setelah itu sampaikan maksud dan tujuanmu ke petugas ingin pindah BPJS perusahaan ke mandiri. Petugas akan memintamu mengisi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.

Isi formulir tersebut, lalu akan ada proses verifikasi data oleh petugas. Setelah melalui proses verifikasi, petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.

Setelah proses registrasi selesai, kamu harus membayarkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri bulan pertama. Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya