Apabila instansi yang bersangkutan membuka formasi, maka P1 akan turun menjadi pP2/P3 atau P4.
Untuk pelamar P4 atau umum yang memilih formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Detail pelaksanaan PPPK guru ada di Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.
(Feby Novalius)