JAKARTA- Apakah PNS bisa menjadi ketua RT? cek disini jawabannya untuk yang penasaran. Ternyata, tidak ada larangan PNS bisa menjadi ketua RT. Sebab dalam aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni tertera di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian apakah PNS bisa menjadi ketua RT berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017:
1) Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau
perangkat Desa atau menjadi RT, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari
jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa
kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.