2) Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka
1), yaitu:
a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali
tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) cuti;
c) kenaikan gaji berkala.
3) Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji
berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat
menjadi kepala Desa atau perangkat Desa atau menjadi RTdiberikan oleh pejabat
pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan ataupun keluruhan.
Adapun tugas dari pengurus RT:
1.Melaksanakan tugas pokok RW dan RT
2.Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
3.Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
4.Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat 4. 5.Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
6.Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala