Berapa Lama Kontrak Kerja TKI di Jepang? Cek di Sini Jawabannya

Cita Zenitha, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 09:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Dilansir dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo Jepang ada beberapa jenis kontrak kerja yang harus dipahami. Kontrak kerja ini mencakup waktu bekerja yang disepakati bersama.

Saat menandatangani kontrak kerja, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan mendapat sejumlah fasilitas. Misalnya tunjangan pokok, asuransi, bonus, dan lainnya. Tapi, itu semua tergantung berapa lama kontrak kerja TKI di Jepang.

1. Pekerja Tetap

Pekerja tetap di Jepang tidak menggunakan kontrak kerja. Sebab, pekerja sudah bersifat permanen di perusahaan tersebut. Artinya pekerja atau TKI harus bekerja selama 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu.

2. Pekerja Tidak Tetap

Pekerja tidak tetap di Jepang memiliki masa kerja berbeda-beda sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Umumnya pekerja tidak tetap memiliki kontrak kerja 3, 6, atau 12 bulan saja. Sampai batas waktu yang telah disepakati, masing-masing pihak tidak berwenang memutus kontrak.

3. Pegawai Paruh Waktu

Pembayaran pekerja paruh waktu di Jepang menggunakan sistem upah perhari atau perjam. Umumnya pekerja asing atau TKI yang bekerja paruh waktu di Jepang bekerja selama 28 jam per minggu.

4. Pegawai Sementara

Berapa lama kontrak kerja TKI di Jepang sebagai pegawai sementara? Pegawai sementara sejatinya tidak dipekerjakan langsung oleh tempat mereka bekerja di Jepang. Melainkan, mereka didatangkan oleh perusahaan pengirim.

Kontrak kerja pegawai sementara maksimal 3 tahun. Setelah kontrak habis, pekerja akan diperkenalkan kembali ke perusahaan baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya