JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi momok bagi pekerja di seluruh dunia. Usai pandemi Covid-19, kini badai PHK kembali menghantui pekerja di seluruh dunia.
Badai PHK kini tengah menyerang beberapa perusahaan dunia, seperti Meta Platforms Inc, induk Facebook, Microsoft hingga Twitter. PHK yang dilakukan pun tidak sedikit, bahkan sampai ribuan pekerja yang kena PHK.
Seperti Microsoft melakukan PHK pada tahun ini kurang dari 1% dari total karyawan perusahaan software yang mencapai 181 ribu per Juni 2021. Dengan demikian hampir 1.000 karyawan kena PHK.
Terbaru, Meta yang merupakan induk Facebook akan melakukan PHK massal yang diumumkan pekan ini. Rencana PHK ini berdampak pada ribuan karyawan Meta.
BACA JUGA:Ancaman Resesi 2023, Gelombang PHK Bisa Ditekan?
Untuk di Indonesia, badai PHK kembali menerjang setelah pandemi Covid-19 pada tahun 2019 hingga periode 2020. Usai perusahaan rintisan (startup) mengalami badai PHK, kini isu PHK menghantui pekerja sektor industri tekstil.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Adrian Gunadi berpendapat bahwa fundamental bisnis memiliki pengaruh besar terhadap keberlanjutan (sustainibility) perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech).
Hal ini menyusul gelombang PHK massal yang masih belakangan ini marak di kalangan startup. Tekfin pun tak luput dari ancaman tersebut.
"Saya rasa keputusan untuk melakukan PHK pun ada di keputusan manajemen yang sudah melakukan analisa secara mendalam," kata Adrian.
Tahun 2022 belum berganti, namun isu PHK kembali menghantui pekerja. Terlebih lagi, prediksi tahun 2023 akan lebih gelap lagi dibandingkan 2022. Tentu ini menjadi momok bagi pekerja jika terkena PHK.
Benar saja. menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi PHK kepada 10.765 pekerja per September 2022.
BACA JUGA:5 Fakta Gelombang PHK Massal di Industri Garmen dan Tekstil, Begini Langkah Kemnaker
Namun angka ini PHK masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya ketika awal-awal pandemi Covid-19. PHK pada awal pandemi Covid-19 periode tahun 2020 melonjak menjadi 386.877 kasus. Padahal sebelumnya hanya 18.911 kasus pada 2019.
Angka PHK usai melonjak di 2022 kembali turun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Lalu, angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
“Kalau kita lihat kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pandemi Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November 2022.