Badai PHK Momok bagi Pekerja

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 11:56 WIB
Catatan Redaksi: Badai PHK Momok bagi Pekerja
Share :

Selain itu perusahaan juga bisa mengurangi shift kerja karena memang terjadi penurunan permintaan. Karena dengan menurunkan aktivitas pekerjaan akan berdampak pada biaya operasional, seperti membayar listrik, air dan lainya.

Tak hanya itu, perusahaan bisa membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, lalu mengurangi hari kerja, kemudian meliburkan para pekerja untuk sementara waktu, sehingga keputusan PHK benar-benar menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah melakukan beberapa hal di atas. Dengan demikian pengangguran akibat PHK bisa ditekan.

"Jadi PHK bisa dicegah asal kedua belah pihak antara manajemen dan serikat pekerja bisa mencapai kesepakatan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah sedang mengkaji pemberian kebijakan untuk industri padat karya yang saat ini sedang lesu, termasuk potensi pemberian restrukturisasi kredit.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang meninjau beberapa sektor, termasuk sektor industri padat karya, agar industri tersebut masih memiliki daya tahan. Sektor industri padat karya yang terpengaruh oleh penurunan permintaan terjadi secara global, baik di Amerika maupun Eropa.

Jumlah pemesanan yang mulai terbatas pun diiringi dengan penumpukan pasokan, sehingga pemerintah melihat sektor padat karya perlu diberi kebijakan khusus seperti saat COVID-19 melanda.

Selain itu pemerintah juga berusaha menahan beberapa perusahaan padat karya untuk tidak melakukan PHK. Kendati demikian masih ada beberapa perusahaan di level atau segmen pasar tertentu yang mendapatkan tambahan permintaan.

Pemerintah ke depannya akan membuat kebijakan dengan melihat kondisi per sektor secara detail, sehingga kebijakan untuk sektor-sektor yang sudah mampu pulih tidak lagi dilanjutkan insentifnya.

Salah dua contoh insentif yang tidak akan dilanjutkan pada tahun depan adalah pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti.

"Kami akan lihat situasinya, jika sudah pulih kami akan menghentikan program tersebut agar kami bisa alihkan bantuan ke sektor-sektor yang lain," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Senin 7 November 2022.

Kondisi tersebut, turut berlaku untuk restrukturisasi kredit, dimana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah sepakat untuk tidak melanjutkannya ke seluruh sektor lantaran karakteristik sektor perekonomian saat ini berbeda-beda, sehingga hanya sektor tertentu yang masih mendapatkan tekanan yang akan diperhatikan melalui kebijakan itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya