JAKARTA - 5 cara cek pajak kendaraan Jakarta. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan alangkah baiknya melihat pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Untuk mengetahui pajak kendaraan bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di lembar STNK biasanya tertera pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya.
Namun, bagi masyarakat pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui sistem online. Hal ini untuk memudahkan pemilik kendaraan mengecek pajak kendaraan.
BACA JUGA:Pengumuman! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Berikut ini 5 cara cek pajak kendaraan Jakarta yang dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
1. Melalui situs Samsat DKI Jakarta
- Buka link https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik Cek Sekarang
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui SMS
Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO (spasi) Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).
Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.