Restrukturisasi Kredit Percepat Pemulihan Ekonomi dan UMKM

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 17:58 WIB
Restrukturisasi kredit (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, restrukturisasi kredit dan pembiayaan diberlakukan sejak Maret 2020 melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019. Kemudian, diperpanjang hingga Maret 2022, dengan penerbitan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Lebih jauh, Rudy menyebutkan outstanding restrukturisasi kredit per September 2022 telah mencapai Rp519,64 triliun. Angka ini berkurang sebesar Rp23,81 triliun dari bulan sebelumnya. Sedangkan, penerima restrukturisasi kredit per September 2022 mencapai 2,63 juta nasabah, turun dari bulan sebelumnya yang sebanyak 2,75 juta nasabah.

“Dengan adanya program restrukturisasi, penyaluran kredit ke UMKM terus meningkat menjadi Rp1.275,03 triliun atau tumbuh 16,75% (yoy). Tingkat NPL terjaga, yaitu pada April 2022 di level 4,38%. Lebih rendah dibandingkan April 2021 di posisi 4,41%,” paparnya.

Dengan dukungan kelangsungan UMKM, ujarnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatatkan kinerja positif. Ekonomi tumbuh impresif, yaitu sebesar 5,72% (yoy) pada Kuartal III/2022. Neraca perdagangan terus mencatatkan kinerja positif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengemukakan sejalan dengan perbaikan ekonomi setelah pandemi, regulator perlu melakukan penyesuaian rencana pengurangan insentif sebagai bagian dari normalisasi kebijakan pada 2023.

Dia menilai perlu diterapkan skala prioritas pada sektor-sektor belum sepenuhnya pulih dan yang rentan terkena dampak guncangan ekonomi global, khususnya sektor padat karya yang banyak mengandalkan pasar ekspor, seperti tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki.

“Prioritas insentif dipertahankan pada sektor-sektor yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi, seperti transportasi dan akomodasi. Akibat lonjakan inflasi dan tekanan permintaan global, insentif baru juga diperlukan pada sektor-sektor yang rentan,” ujar Faisal.

Seperti diketahui, saat ini OJK sedang mematangkan rencana untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit di tahun 2023. Rencananya, kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini akan menyasar pada sektor dan wilayah tertentu yang masih terdampak pandemi Covid-19.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya