Langkah 2
Lengkapi Data
langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan data ijazah.
Data yang digunakan terdiri dari nama lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, tempat lahir dan tanggal lahir.
Langkah 3
Cek Ulang Data
Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan swafoto Anda jelas.
Penguggahan pas foto berlatar belakang merah akan dilakukan bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya setelah memilih formasi.
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi pelamar PPPK guru yang belum memiliki akun.
Nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di ijazah . Pastikan nama Anda pada ijazah (tanpa gelar) dan Tanggal Lahir pada Ijazah dan jenis kelamin yang dipilih telah benar dan sesuai karena data tersebut akan dijadikan dasar penetapan nomor induk pegawai apabila Pelamar dinyatakan lulus seleksi CASN pada tahun 2022.
Khusus kolom Kab/Kota lahir, cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).
Jika terdapat perbedaan data harap menghubungi layanan Helpdesk Kemendikbudristek melalui: https://guru.pppk.kemendikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi call center: 1-500-997
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi pelamar PPPK GURU yang belum memiliki akun.
Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open.
Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.