4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya: Pencairan BSU Tahap 8, Ini Syarat Pekerja Dapat BLT Gaji Rp600.000
(Feby Novalius)