Tingkatkan Keamanan, Peruri Jamin Keaslian Tanda Tangan Digital

Antara, Jurnalis
Sabtu 12 November 2022 11:14 WIB
Peruri jamin keaslian tanda tangan digital (Foto: Shutterstock)
Share :

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.

Selain Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik yang merupakan kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa Meterai Elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital enabler untuk layanan pelanggan Peruri.

Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk dapat me-leverage layanan digital sehingga dapat memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan.

Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari kejahatan yang dilakukan melalui internet serta berbagai tindak kejahatan online lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya