JAKARTA - Label halal merupakan hal yang penting bagi bagi konsumen beragama Islam, khususnya pada produk yang digunakan pada tubuh seperti makanan, minuman, obat dan produk perawatan tubuh serta kecantikan.
Oleh karena itu, penting juga bagi pelaku usaha untuk memastikan produknya memiliki label halal agar meningkatkan kepercayaan pada konsumen muslim dan muslimah.
Mendapatkan sertifikasi halal kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, salah satunya melalui aplikasi.
Salah satu kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah memberikan sertifikat halal untuk produk seperti makanan dan minuman tersebut.
BACA JUGA:7 Strategi UMKM di Tengah Ancaman Resesi Global
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa produk tersebut memang halal dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat muslim. MUI pun terus mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan kewenangannya. Salah satunya melalui peluncuran aplikasi Halal MUI.
Di aplikasi Halal MUI, ada dua hal utama yang bisa Anda lakukan.
Anda dapat mendaftarkan sertifikasi halal untuk suatu produk dan mengecek sertifikasi halal dari produk yang beredar di pasaran.
Halal MUI menyediakan menu Sertifikasi Halal khusus untuk daftar sertifikasi halal via aplikasi.
Tampilannya cukup sederhana namun sangat mudah untuk dipahami.
Menu ini dibagi lagi menjadi dua sub menu, diantaranya yaitu: