JAKARTA- Tips agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal harus Anda ketahui. Pinjol atau Pinjaman Online kini memang tengah marak di kalangan masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang menggunakan layanan pinjol untuk mengatasi masalah keuangan. Sayangnya, layanan pinjol tidak semuanya legal. Ada sejumlah pinjol ilegal yang justru membahayakan si peminjam.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui tips agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal. Berikut tipsnya.
Mengutip dari laman OJK, Pinjaman Online atau Fintech Lending/Peer-to-Perr Lending merupakaan layanan jasa keuangan yang mempertemukan si pemberi pinjaman dan si peminjam melalui sistem elektronik.
Pinjol sendiri merupakan bagian dari LPMUBTI (Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi). Hingga saat ini OJK telah memberikan izin kepada 102 perusahaan Peminjaman Online. Nah, agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, Anda bisa melakukan 5 tips yang diberikan oleh OJK berikut ini: