5 Tips agar Tidak Terkena Jebakan Pinjol Ilegal

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 19 November 2022 19:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Beta News)
Share :

1. Pastikan Anda bisa membedakan antara Fintech Lending legal yang telah diberi izin OJK dengan fintech lending ilegal yang beroperasi tanpa izin.

2. Selalu cek legalitas Pinjaman Online. Untuk mengecek legalitas dari perusahaan yang menyediakan Pinjaman Online, Anda bisa melakukannya dengan cara menghubungi OJK 157, melalui pesan Whatsapp di 081-157-157-157, atau melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK .

3. Jangan mudah percaya dengan tautan atau link yang dikirim melalui SMS, Whatsapp, Email, atau media lainnya.

4. Pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan Fintech Lending legal yang Anda percayai.

5. Selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang kerap terjadi. Terkadang muncul modus pinjol ilegal yang menggunakan logo atau nama Fintech Lending legal untuk menarik para peminjam.

Selain lima tips tersebut, sebelum melakukan peminjaman online Anda juga harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Anda dalam membayar. Sehingga Anda juga harus mengetahui berapa besaran bunga yang dipatok. Karena, bunga pinjol legal OJK telah dipatok sebanyak 0,4% per hari. Jika lebih dari itu Anda wajib curiga.

Demikian tips agar tidak terkena jebakan pinjol Ilegal. 

(RIN)

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya