Wapres kemudian memaparkan, sebagai contoh, terdapat isu-isu yang perlu diperhatikan terkait pemutaran dana ZIS. Sebab, di dalam dana tersebut terdapat hak umat yang membutuhkan untuk tidak boleh ditahan.
“Dana bergulir itu kita bolehkan (kelola) untuk waktu tertentu, misalnya dua tahun. Kemudian dana yang sudah (dikelola), karena (terdapat) hak nya orang, harus disalurkan kembali kepada mereka yang berhak,” papar Wapres.
“Ditahan dua tahun nanti masuk lagi dana baru, jadi dananya (berputar) terus, tidak tertahan sepanjang masa. Karena ini haknya orang yang berhak,” tambahnya.
Menutup arahannya, Wapres memberikan apresiasi terhadap kinerja BAZNAS dalam memaksimalkan potensi dana umat dan berharap agar semangat tersebut dapat terus ditingkatkan.
“Saya harapkan bahwa semangat BAZNAS dari pusat sampai daerah terus dipacu dan targetnya dari tahun ke tahun harus menaik,” pungkas Wapres.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah melaporkan capaian-capaian yang telah dilakukan oleh jajarannya. Dia pun menyatakan komitmennya untuk dapat terus memajukan kesejahteraan umat.
“Memompa semangat kami untuk terus berkhidmat lebih jauh kepada umat melalui BAZNAS,” imbuhnya.
(Taufik Fajar)